Ahmad adalah seorang pemuda di Desa Nusaherang, dia
sedang bersemangat membangun usaha toko pakaian di pasar kecamatan, tak jauh
dari tempatnya ia tinggal.
Suatu pagi Ahmad duduk di teras sebuah warung kopi dekat tokonya
sembari menikmati secangkir kopi panas. Ia memegang sebuah brosur dari sebuah
bank syariah. Merasa keinginannya untuk memajukan tokonya menemui titik terang
karena ada bank yang menawarkan pembiayaan.
Ahmad:
Ya Allah, apa mungkin dengan jalan ini hamba
bisa memajukan toko hamba? Tapi saya belum paham bagaimana mengajukan
pembiayaannya, bagaimana sistem dan lain-lain. Duh, tanya ke siapa ya?
Kang Anwar:
Assalamualaikum.
Ahmad:
Waalaikumsalam, wr.wb. Duh, Kang Anwar ngagetin
saja.
Kang Anwar:
Hahaha.. Lagian masih pagi kok udah bengong
gitu. Gimana toko mau maju?
Ahmad:
Justru itu Kang, saya lagi memikirkan bagaimana
memajukan toko saya, selama ini kan barangnya segitu-gitu aja, jadi pembeli
kurang puas kalau sedikit pilihan bajunya. Mau nambah pakaian, modalnya itu
yang gak ada.
Kang Anwar:
Cieeeee. Malah curhat. Ya mudah-mudahan ada
rejekinya. Aamiin.
Kang Anwar:
Ngomong-ngomong, itu apa yang kamu pegang?
Ahmad:
Ini Kang, saya dapet brosur dari bank syariah
soal pembiayaan. Saya pikir apa ini ya kesempatan saya untuk memajukan toko, ya
itu dengan ngajuin pinjaman ke bank. Tapi saya masih ragu, soalnya saya kan gak
paham tentang keuangan syariah, apa bedanya dengan bank-bank biasa?
Kang Anwar:
Bank konvensional maksudmu?
Ahmad:
Iya Kang.
Kang Anwar:
Ahmad, kamu sudah tahu tentang Produk
Penghimpunan Dana dan Jasa di bank syariah?
Ahmad:
Belum, Kang. Tolong jelasin dong.
Kang Anwar:
Ya udah, saya jelasin deh biar kamu gak bingung
lagi dan bisa memutuskan mau ngambil pinjaman tau enggak. Tapi saya jelaskan
dari awal nih, dari akadnya dulu, baru nanti ke produk pembiayaan dan
lain-lain.
Ahmad:
Iya kang, pokoknya saya dengerin. Mau kopi gak?
Kang Anwar:
Boleh.
Ahmad:
Bi, kopi buat Kang Anwar satu, sama cemilannya
ya.
Kang Anwar:
Jadi yang dimaksud dengan Produk Penghimpunan Dana adalah tabungan Giro dan Deposito, sedang
yang dimaksud dengan Produk Penghimpunan
Jasa adalah Bank Garansi, Gadai dan lain-lain.
Ahmad:
Terus, Kang?
Kang Anwar:
Begini Ahmad, kalau di Bank Syariah itu, penghimpunan dana dan jasanya terbagi
menjadi dua, yang pertama penghimpunan dana, dimana ada prinsip simpanan
dengan akad Wadiah, dan prinsip
investasi dengan akad Mudharabah.
Sedangkan untuk penghimpunan jasanya ada beberapa akad, yaitu akad Wakalah, Kafalah, Sharf, Rahn dan Hawalah.
Ahmad:
Oh, begitu ya, Tolong jelaskan satu persatu
tentang akadnya, Kang.
Kang Anwar:
Sebelum saya jelaskan satu persatu akadnya,
perlu saya jelaskan terlebih dahulu bahwa:
Kang Anwar:
Nah, Syarat itu
menjelaskan masing-masing dari tiga elemen tersebut.
Akad Penghimpunan Dana -
Akad Wadiah
Kang Anwar:
AKAD WADIAH yaitu
akad penitipan barang/uang dari nasabah ke bank syariah. Contohnya Ahmad
menitipkan uang ke bank syariah.
Wadiah = Titipan
Contoh cerita. Misalkan Ahmad sedang berada di depan teller dan mau nabung.
Ahmad: Mbak, saya
mau menitipkan uang dengan akad Wadiah.
Teller: Saya
terima uang titipan bapak dan kami mohon izin kepada Bapak Ahmad untuk kami
kelola secara amanah.
Ahmad: Silakan.
Ahmad:
Kalau saya menitipkan uang di bank syariah
dengan akad Wadiah, ada biayanya tidak? Terus saya dapat apa?
Kang Anwar:
Pertanyaan pertama kamu, ada biayanya atau tidak,
jawabannya adalah:
Karena bank
syariah menerima titipan, maka bank bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang milik
nasabah, oleh karena itu bank dapat mengenakan
biaya dalam rangka menunaikan tanggung jawab tersebut.
Kang Anwar:
Nah, pertanyaan kedua kamu tentang kamu dapat
imbalan apa jika menitipkan uang di bank dengan akad Wadiah, jawabannya adalah
kamu tidak berhak meminta imbalan apapun
karena kamu sudah meminta bantuan bank untuk menjaga uang titipan kamu.
Tapi, karena bank sudah mengelola uang titipan
kamu berdasarkan kesepakatan pada saat buka rekening, maka bank secara sepihak boleh memberikan bonus kepada kamu sebagai rasa terima kasih. Jadi, hal
yang penting untuk kamu perhatikan adalah kamu
tidak boleh meminta imbalan apapun dan bank pun tidak boleh menjanjikan bonus
di awal akad.
Akad Penghimpunan Dana -
Akad Wadiah Amanah
Kang Anwar:
Sebagai informasi
tambahan, ada dua jenis akad Wadiah, pertama itu Akad Wadiah Amanah, maksudnya
adalah suatu transaksi penitipan dimana pihak penerima titipan tidak boleh
ngambil manfaat dari uang/barang yang dititipkan. Contohnya adalah Safe Deposit
Box.
Akad Penghimpunan Dana -
Akad Wadiah Yad-dhamanah
Kang Anwar:
Kedua adalah Akad Wadiah Yad-dhamanah, kalau
Akad Wadiah Amanah tidak membolehkan pihak yang menerima titipan mengambil
manfaat dari uang/barang yang dititipkan, kalau Akad Wadiah Yad-dhamanah
kebalikannya. Berarti pihak yang
menerima titipan boleh mengambil manfaat dari uang/barang yang dititipkan atas
izin penitip.
Kang Anwar:
Contohnya, Nasabah
menitipkan uangnya di bank, kemudian bank menggunakan untuk meminjamkan kepada
nasabah lain.
Ahmad:
Kalau uang titipan saya dikelola oleh bank,
aman gak? kan saya nitip. Kalau bank rugi bagaimana?
Kang Anwar:
Karena uang yang dikelola tersebut sifatnya titipan, maka pihak bank
berkewajiban menyediakan uang titipan tersebut jika sewaktu-waktu akan diambil
oleh nasabah, artinya bank bertanggung jawab terhadap keutuhan uang titipan
tersebut.
Ahmad:
Apakah ada rukun dan syaratnya, Kang?
Kang Anwar:
Ada.
Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Penghimpunan Dana - Akad Mudharabah
Ahmad:
Kalau akad yang kedua apa, Kang?
Kang Anwar:
Nah, Akad Penghimpunan Dana yang kedua adalah Akad
Mudharabah.
Kang Anwar:
Nah, akad Mudharabah
itu adalah akad usaha antara dua pihak, dimana salah satu pihak ngasih modal
100%, sedang pihak yang lainnya menjadi pengelola modal (modal 0%).
Mudharabah = Investasi 100% : 0%
Kang Anwar:
Jadi modalnya itu gak
bisa dari pengelola, semuanya harus dari Shahibul maal.
Kang Anwar:
Ahmad, salah satu
karakternya akad syariah ada disini, coba kamu cermati, bahwa yang namanya
usaha kan gak lepas dari untung atau rugi, bener gak?
Kang Anwar:
Nah, kalau untung
harus dibagi bersama, bagaimana untuk menentukan besarnya pembagian
keuntungan masing-masing pihak?
Pembagian keuntungan
masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan rasio bagi hasil yang
biasa disebut nisbah bagi hasil yang harus disepakati bersama di awal akad.
Demikian juga kalau rugi, harus ditanggung sesuai porsinya masing-masing,
pemodal menanggung kerugian modal, pengelola modal menanggung kerugian waktu
dan tenaga. Jadi kalau di bank syariah yang namanya pemberi modal gak
boleh memaksakan selalu untung atas dana
yang diinvestasikan sebagaimana di lembaga keuangan konvensional.
Kang Anwar:
Dan modal yang
diberikan pada mudharib, bisa dikembalikan tapi berangsur-angsur.
Ahmad:
Kang, kalau di akad Wadiah ada 2 jenis, kalau
di akad Mudharabah ada jenis-jenisnya gak, Kang?
Kang Anwar:
Ada.
Kang Anwar:
Ada dua jenis
Mudharabah, yang pertama adalah Mudharabah Mutlaqah, maksudnya akad yang
membebaskan pengelola modal/Mudharib mengelola modal dari Shahibul Maal.
Mudharabah Mutlaqah
= Investasi MUTLAK
Contoh cerita. Misalkan ahmad sedang berada di depan teller dan mau nabung.
Teller: Mau disalurkan kemana dananya, Pak? Mau diserahkan kepada bank
secara mutlak atau mau dipersyaratkan?
Ahmad: Saya serahkan kepada bank secara mutlak.
Kang Anwar:
Jadi bank boleh menyalurkan investasi kita ke
mana saja.
Kang Anwar:
Yang keduanya adalah Mudharabah Muqayyadah. Nah,
kalau akad yang ini adalah kebalikannya dari akad Mudharabah Mutlaqah,
maksudnya adalah pengelola modal harus sesuai keinginan pemberi modal.
Mudharabah Muqayyadah
= Investasi Yang Dikaitkan
Contoh cerita. Misalkan Ahmad sedang berada di depan teller dan mau nabung.
Teller: Mau disalurkan kemana dananya, Pak? Mau diserahkan kepada
bank secara mutlak atau mau dipersyaratkan?
Ahmad: Ok, penyaluran dana ini mau saya persyaratkan.
Kang Anwar:
Jadi bank hanya boleh menyalurkan dana
investasi sesuai keinginan nasabah.
Akad dalam
Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad
Wakalah
Kang Anwar:
Bagaimana, sampai sejauh ini sudah mengerti?
Ahmad:
Sudah, Kang. Untuk selanjutnya Akad Pelayanan
Jasa, kan?
Kang Anwar:
Betul, selanjutnya adalah Akad Pelayanan Jasa.
Kang Anwar:
Akad yang pertama
dalam Akad pelayanan Jasa adalah Akad Wakalah, maksudnya akad pemberian kuasa
dari satu pihak kepada pihak yang lain. Contohnya Ahmad melimpahkan kuasa
kepada bank dalam hal-hal yang bisa diwakilkan.
Wakalah = Pemberian Kuasa.
Contoh cerita:
Nasabah: Saya mau minta bantuan bank
untuk pengurusan dokumen impor.
CS: Baik, nanti akan kami bantu,
untuk itu kami butuh pemberian kuasa dari Bapak.
Nasabah: Kebetulan dokumen-dokumen sudah ada,
selanjutnya saya kuasakan kepada bank untuk pengurusan kegiatan impor
perusahaan saya.
Kang Anwar:
Untuk akad Wakalah
ini, pemberian kuasa dalam hal apa harus dijelaskan. Di bank syariah jika bank
bertindak sebagia wakil, bank dapat meminta imbalan. Nah, untuk akad Wakalah
yang disertai dengan imbalan tidak boleh ada yang membatalkan akad tersebut
secara sepihak.
Wakalah yang disertai
dengan imbalan ini namanya Wakalah Bil Ujroh.
Ujroh=imbalan
Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Kafalah
Kang Anwar:
Nah yang selanjutnya adalah akad Kafalah.
Kang Anwar:
Selain akad Wakalah,
dalam pelayanan Jasa digunakan juga Akad
Kafalah, maksudnya akad penjaminan
yang diberikan oleh bank kepada nasabah
untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. Contohnya, misalkan Ahmad
ikut tender pengadaan barang, nah pihak yang memberikan tender biasanya meminta
Ahmad untuk memberikan Bank Garansi yang dikeluarkan oleh bank tertentu, maka
dalam contoh itu bank yang menerbitkan
bank garansi bisa disebut penjamin/penanggung. Si nasabah adalah pihak yang
dijamin/ditanggung, sedangkan pihak yang mengadakan tender adalah pihak yang tertanggung.
Kafalah = Penjaminan
Ahmad:
Kang, tadi di awal Kang Anwar bilang setiap
akad ada rukun dan syarat. Kalau di Kafalah bagaimana, Kang?
Kang Anwar:
Untuk rukun, kamu masih ingat
kan rukun itu apa saja?
Ahmad:
Iya, Kang. Rukun
ada 3, para pihak, objek, dan ijab-qabul.
Kang Anwar:
Benar. Selalu
pegang itu ya.
Kang Anwar:
Yang dimaksud para
pihak di akad Kafalah adalah pihak
penanggung dan pihak yang ditanggung. Secara umum syarat untuk para
pihak adalah harus baligh atau berakal sehat, karena pihak penanggung, yang ditanggung dan pihak yang
tertanggung, masing-masing harus mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan
hukum dalam urusan ini.
Kang Anwar:
Sedangkan untuk rukun
yang kedua yaitu objek penjaminan syaratnya adalah:
Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Sharf
Kang Anwar:
Kita lanjutkan pembahasan kita ya.
Ahmad:
Kang, mau bertannya. Kalau di bank syariah bisa penukaran
mata uang asing gak?
Kang Anwar:
Ada, kalau di bank syariah menggunakan akad Sharf.
Ahmad:
Akad Sharf? Apaan tuh, Kang?
Kang Anwar:
Maksudnya adalah akad
dalam penukaran uang. Contohnya Ahmad hendak menukarkan uang rupiah dengan
dollar atau dengan mata uang lainnya.
Sharf = Penukaran Uang
Kang Anwar:
Tapi, Ahmad, kalau
kamu mau menukar mata uang asing di bank syariah ada hal-hal yang harus kamu
perhatikan yang tidak boleh kamu langgar.
Ahmad:
Oh, begitu, Kang? Apa
aja?
Kang Anwar:
Yang pertama, tujuan
kamu menukar uang bukan untuk spekulasi.
Ahmad:
Oh, berarti gak boleh
ya Kang kalau niat dari awalnya nyari keuntungan lewat penukaran mata uang
asing?
Kang Anwar:
Iya, kamu boleh
menukar jika sedang ada kebutuhan untuk transaksi atau untuk berjaga-jaga,
misalnya untuk nabung haji atau untuk tabungan biaya anak kamu kuliah di luar
negeri.
Selain itu kamu juga
harus tahu, Kalau nanti kamu melakukan pertukaran mata uang yang sejenis, maka nilainya harus
sama dan secara tunai. Contohnya, kalau uang 100 ribuan ditukernya
dengan 10 lembar 10 ribuan, gak kurang, gak lebih.
Kalau berlainan jenis, harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat kamu menukar dan secara tunai.
Kalau berlainan jenis, harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat kamu menukar dan secara tunai.
Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Hawalah
Kang Anwar:
Selanjutnya adalah akad Hawalah, akad lainnya
yang dapat digunakan dalam pelayanan jasa.
Kang Anwar:
Akad Hawalah maksudnya, pengalihan hutang dari orang
yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Contohnya, Ahmad
menggunakan kartu untuk belanja di suatu swalayan, dalam hal ini swalayan tidak menagih kepada Ahmad tetapi kepada
penerbit kartu. Dan nantinya bank penerbit kartu akan menagih kepada Ahmad.
Dalam proses tersebut terdapat pengalihan hutang dimana swalayan yang harusnya
menagih ke Ahmad namun beralih menjadi menagih kepada bank penerbit kartu.
Hawalah = Pengalihan
Kang Anwar:
Atas terjadinya akad Hawalah ini, bagi pihak yang menanggung dapat meminta
imbalan/ujroh kepada pihak yang mengalihkan utang.
Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Rahn
Kang Anwar:
Selain dari yang tadi semua kita bicarakan, ada
juga akad Rahn yang termasuk dari akad pelayanan jasa.
Kang Anwar:
Akad Rahn maksudnya adalah akad yang terjadi ketika
seseorang menggadaikan barangnya dalam rangka mendapatkan pinjaman uang untuk
mengatasi kebutuhannya. Dengan kata lain barang tersebut dijaminkan/digadaikan.
Rahn = Gadai
Bersambung ke Sistem Pembiayaan di Perbankan Syariah
Salam, artikelnya kreatif...semoga menang ya..:D
BalasHapus